Menu

Mode Gelap
Taekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro ChampionshipTaekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro Championship ‎Resmi Dibuka Pj. Sekda, Turnamen Bupati Legend Cup I Perkuat Solidaritas Pemain Senior Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap

Luwu Timur

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, PPID Utama Pemkab Lutim Ikuti Monev Kotak Masuk

badge-check


					Tingkatkan Layanan Informasi Publik, PPID Utama Pemkab Lutim Ikuti Monev Kotak Masuk Perbesar

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat badan publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP, Malili, Jum’at (23/05/2025).
Topik yang disampaikan yaitu Uji Publik Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, adapun yang mengikuti zoom ialah Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP., Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Humas, Hayati Ilyas, JF. Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad, Pelaksana Analis Sistem Informasi, Muh. Akbar Syarif, serta Admin Utama PPID Kabupaten Luwu Timur.
Monev keterbukaan informasi publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Selatan, Fausiah Erwin, didampingi Komisioner dan Tim Penguji Eksternal.
Plt. Kadis Kominfo-SP Lutim menjelaskan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik bertujuan memaksimalkan pelaksanaan informasi publik di tingkat badan publik melalui PPID Utama Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur No. 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur No. 280/XII/tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Luwu Timur.
“Kami menekankan agar para PPID pelaksana OPD, Kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Untuk itu, di harapkan mampu memilah mana informasi publik yang bersifat serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala dan terutama informasi di kecualikan,” ujar Muhammad Safaat.
Kabid IKP-Humas Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Timur, Hayati beserta admin PPID mengaku siap melakukan perbaikan atas hasil penilaian SAQ, terutama dokumen informasi barang dan jasa yang memiliki nilai tinggi. (be/ikp-humas/kominfo-sp)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Luwu Timur