Menu

Mode Gelap
Taekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro ChampionshipTaekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro Championship ‎Resmi Dibuka Pj. Sekda, Turnamen Bupati Legend Cup I Perkuat Solidaritas Pemain Senior Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap

Luwu Timur

Kartu Pintar Bakal Dilaunching di HUT ke-22 Luwu Timur, Bupati Irwan: Ada Sanksi Tegas untuk Penerima Beasiswa Jika Terlibat Narkoba

badge-check


					Kartu Pintar Bakal Dilaunching di HUT ke-22 Luwu Timur, Bupati Irwan: Ada Sanksi Tegas untuk Penerima Beasiswa Jika Terlibat Narkoba Perbesar

matalutim.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Luwu Timur pada 19 Mei 2025 mendatang, Bupati Irwan Bachri Syam mengumumkan akan meluncurkan program unggulan berupa tiga kartu layanan publik, salah satunya Kartu Pintar yang ditujukan untuk mendukung pendidikan anak-anak di Luwu Timur.

Kartu Pintar ini memuat dua manfaat utama: bantuan seragam sekolah untuk siswa dari jenjang TK, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta, serta peningkatan nominal beasiswa pendidikan tinggi.

Jika sebelumnya mahasiswa hanya mendapat Rp2 juta per semester, kini akan ditingkatkan menjadi Rp3 juta per semester atau Rp6 juta per tahun, dan berlaku sejak semester awal hingga semester 8.

Namun, Bupati Irwan menegaskan bahwa program ini akan disertai sanksi tegas.

Ada dua pelanggaran berat yang akan menyebabkan bantuan dihentikan dan seluruh dana yang telah diterima harus dikembalikan:

1.⁠ ⁠Penggunaan Narkoba
Jika mahasiswa penerima beasiswa terbukti menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama masa kuliah, maka beasiswa akan langsung dihentikan dan seluruh dana sejak awal kuliah wajib dikembalikan.

2.⁠ ⁠Menikah Sebelum Semester 8
Bagi mahasiswa yang menikah sebelum menyelesaikan pendidikan hingga semester 8, bantuan juga akan dihentikan, dan seluruh dana beasiswa yang telah diterima sejak semester 1 juga harus dikembalikan ke kas daerah.

“Sanksi ini bukan untuk menghukum, tapi sebagai bentuk proteksi. Kami ingin memastikan anak-anak kita fokus menyelesaikan pendidikannya tanpa terjebak pada hal-hal yang bisa merusak masa depan mereka,” tegas Bupati Irwan.

Ia juga menambahkan bahwa persyaratan beasiswa akan dipermudah agar semakin banyak anak-anak di Luwu Timur yang dapat mengakses bantuan pendidikan. (Cl/Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Luwu Timur