Menu

Mode Gelap
Taekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro ChampionshipTaekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro Championship ‎Resmi Dibuka Pj. Sekda, Turnamen Bupati Legend Cup I Perkuat Solidaritas Pemain Senior Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Terbitkan Aturan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar

badge-check


					Bupati Luwu Timur Terbitkan Aturan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar Perbesar

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi siswa/siswi di wilayahnya. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025 di Malili.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pembatasan jam malam bagi siswa berlaku mulai pukul 22.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap hari. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu seperti:

•Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

•Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua/wali;

•Berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

•Dalam kondisi darurat atau bencana;

•Kondisi lain atas sepengetahuan orang tua/wali.

Untuk menjamin efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menginstruksikan keterlibatan seluruh jajaran dari berbagai sektor:

•Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditugaskan melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Wilayah XII Provinsi Sulsel agar turut menyosialisasikan ke SMA/SMK.

•Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan pengawasan secara edukatif, persuasif, dan humanis. Mereka tidak diperkenankan bertindak represif, dan bila diperlukan, dapat meminta bantuan dari Polres Luwu Timur.

•Para Camat diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini di wilayahnya dengan melibatkan kepala desa, lurah, dan satuan pendidikan.

•Para Lurah dan Kepala Desa diinstruksikan menyampaikan informasi pembatasan jam malam kepada masyarakat, mengawasi pelaksanaan, dan melaporkan pelanggaran siswa kepada pihak berwenang.

•Para Kepala Sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua/wali, serta memberikan edukasi dan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak dan upaya menciptakan ketertiban umum di masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Luwu Timur