LUWU TIMUR – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, mengukuhkan 14 Kepala Desa di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Senin (29/09/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Ia menegaskan agar seluruh Kepala Desa benar-benar bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap kepada kita kiranya betul-betul bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadikan masyarakat sebagai anak kita masing-masing, jangan ada perbedaan. Karena kepala desa merupakan garda terdepannya pemerintah,” pesan Irwan.
Ia juga menekankan bahwa kepentingan pelayanan masyarakat harus ditempatkan di atas segala kepentingan pribadi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Umar Hasan Dalle, menjelaskan dasar pelaksanaan pengukuhan Kepala Desa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perpanjangan masa jabatan.
“Selanjutnya kami sampaikan bahwa Kepala Desa periode 2017-2023 sebanyak 19 orang. Satu Kepala Desa tidak bersedia untuk diperpanjang masa jabatannya, satu orang meninggal dunia, dan tiga orang mengundurkan diri. Total hari ini yang dikukuhkan sebanyak 14 orang,” ungkap Umar.
Daftar Kepala Desa yang Dikukuhkan:
1. Akmal Jufri – Desa Burau Pantai
2. Kasbiyono – Desa Lera
3. Ahmad Lamo – Desa Balo-balo
4. Hespan Kolobinti – Desa Bayondo
5. Rudiawan – Desa Tadulako
6. I Made Sudarsana – Desa Cendana Hitam
7. I Made Suarta – Desa Kertoraharjo
8. Alfredi Boro – Desa Manggala
9. Hj. Nurhayati – Desa Wonorejo
10. Sammang – Desa Pertasi Kencana
11. Yahya Abdullah – Desa Baruga
12. Yusuf Saman – Desa Pasi-pasi
13. Rahmat – Desa Ussu
14. Budiman – Desa Wewangriu
Acara pengukuhan turut dihadiri unsur Forkopimda, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa beserta Ketua BPD, Ketua Abdesi Kecamatan dan Kabupaten, Tim Penggerak PKK, serta undangan lainnya.






