Palopo, 23 Mei 2025 – Pemerintah Kota Palopo secara resmi menetapkan Sabtu, 24 Mei 2025 sebagai hari libur daerah, seiring dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang partisipasi maksimal kepada masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Penetapan PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Palopo. Langkah ini diambil guna menjamin keadilan dan integritas dalam proses pemilihan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyampaikan bahwa seluruh tahapan PSU telah dipersiapkan secara matang. Salah satu rangkaian penting adalah debat publik yang digelar beberapa waktu lalu di Hotel Claro Makassar, menghadirkan empat pasangan calon yang akan kembali bersaing untuk merebut suara rakyat.
Ketua KPU Palopo menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan ketegasan dalam setiap tahapan PSU. “Kami mengimbau semua pihak, baik peserta pemilu, tim sukses, maupun masyarakat, untuk menjaga suasana demokratis dan kondusif. PSU ini adalah kesempatan untuk memperbaiki proses dan memastikan hasil yang sah dan bermartabat,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan juga telah menyiapkan pengamanan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman dan tertib. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menjadi pondasi bagi demokrasi lokal yang sehat dan berintegritas.






