Menu

Mode Gelap
Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap Doa Lansia Mengiringi Penyerahan Kartu ATM, Bupati & Wabup Lutim Titip Harapan dr. Ani Nurbani Irwan Apresiasi Koordinasi Tim Pembina Posyandu Luwu Timur, Fokus Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Luwu Timur

Sekretariat DPRD Lutim Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU

badge-check


					Sekretariat DPRD Lutim Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Perbesar

Luwu Timur, Matalutim.com — Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, I Ketut Riawan, menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025).

FGD yang mengangkat tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota” tersebut menghadirkan sejumlah instansi terkait yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi kepemiluan.

Dalam paparannya, I Ketut Riawan menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki mandat penting dalam pengelolaan administrasi lembaga legislatif, termasuk mekanisme pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD melalui proses PAW.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penggantian antar waktu Anggota DPRD dilakukan karena tiga hal, yaitu anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kepastian regulasi dan ketepatan administrasi merupakan elemen utama agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan potensi persoalan di kemudian hari.

Selain Sekretariat DPRD, FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Masing-masing pihak memaparkan peran mereka terkait aspek legalitas, integritas, serta identifikasi potensi tindak pidana dalam proses pencalonan maupun PAW.

Melalui kegiatan ini, KPU Luwu Timur berharap terbangun koordinasi yang semakin kuat antar-instansi serta meningkatnya pemahaman peserta mengenai tata kelola administrasi pencalonan dan PAW yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di DPRD Luwu Timur