Tomoni, matalutim.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, S.Kep, memanfaatkan agenda reses di Kecamatan Tomoni sebagai ajang menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Selasa (12/8/2025).
Warga menyampaikan sejumlah keluhan, salah satunya penolakan terhadap Peraturan Bupati Tahun 2022 tentang tata ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka menilai aturan tersebut diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai, bahkan berdampak pada rumah serta lahan milik warga.
“Peraturan bupati ini diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami berharap agar peraturan ini dapat ditinjau kembali,” ungkap Yadi, salah seorang warga.
Menanggapi hal itu, Aprianto tegas menyatakan sikapnya. “Saya bersama masyarakat yang terkena dampak menolak Perbup tersebut. Keluhan ini akan saya bawa ke dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya.
Selain persoalan tata ruang, pemerintah Kecamatan Tomoni juga mengusulkan pembangunan kantor camat baru. Gedung lama yang sudah berusia lebih dari tiga dekade dinilai tidak lagi layak digunakan.
“Kantor camat ini merupakan yang tertua di Tomoni,” kata perwakilan pemerintah kecamatan.
Keluhan lain datang dari para pedagang yang meminta agar pembangunan Pasar Tomoni segera dilanjutkan. Proyek yang terhenti lebih dari setahun membuat mereka terpaksa berjualan di lokasi darurat yang tidak memadai.
Sebagai pusat perdagangan di Luwu Timur, Tomoni disebut sangat membutuhkan keberlanjutan pembangunan pasar tersebut.
Aprianto menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi yang ia terima. “Saya berkomitmen mengawal semua permintaan ini hingga ada hasil yang nyata, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang,” tutupnya.






