Luwu Timur, matalutim.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis pagi (17/7/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Luwu Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab juga menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, memimpin langsung jalannya paripurna. Rapat ini menandai dimulainya pembahasan awal terkait arah kebijakan fiskal serta rencana pembangunan daerah tahun 2026.
Sekretaris DPRD, Aswan Azis, membacakan surat dari Bupati Luwu Timur kepada Ketua DPRD. Dalam penyampaiannya, Aswan menekankan bahwa penyerahan dokumen KUA dan PPAS tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Aswan menjelaskan, ‘Rancangan KUA dan PPAS harus diserahkan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk kemudian dibahas bersama dan disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus.’”
Aswan juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan arah kebijakan umum keuangan daerah dan mencantumkan batas maksimal alokasi anggaran untuk menjadi acuan penyusunan APBD tahun 2026.
“‘Dokumen ini kami sampaikan berikut lampirannya, untuk dibahas bersama DPRD dan diharapkan dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama,’ kata Aswan.”
Melalui forum paripurna ini, pemerintah daerah berharap seluruh proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara produktif, konstruktif, serta menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (SW/Red)






