Menu

Mode Gelap
Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap Doa Lansia Mengiringi Penyerahan Kartu ATM, Bupati & Wabup Lutim Titip Harapan dr. Ani Nurbani Irwan Apresiasi Koordinasi Tim Pembina Posyandu Luwu Timur, Fokus Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Luwu Timur

Perlindungan Hak Pajak Warga: DPRD Luwu Timur Desak Pengaktifan Kembali SPPT Desa Tarabbi

badge-check


					Perlindungan Hak Pajak Warga: DPRD Luwu Timur Desak Pengaktifan Kembali SPPT Desa Tarabbi Perbesar

Luwu Timur, matalutim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penghapusan sepihak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik masyarakat Desa Tarabbi, Kecamatan Towuti, Selasa (28/10/2025).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Luwu Timur itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisa, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Pemerintah Desa Tarabbi, dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyoroti kebijakan penghentian sementara SPPT masyarakat tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan warga yang terdampak.

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa penghapusan data SPPT di Desa Tarabbi perlu dikaji ulang karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak kehutanan provinsi. Berdasarkan catatan pemerintah, data PBB sebenarnya masih terpelihara. Namun penghapusan terjadi karena data aplikasi belum ter-upload. Kami meminta agar DPRD membuat rekomendasi resmi ke kementerian, karena warga sudah lama tinggal dan beraktivitas di wilayah itu,” jelas Firman.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisa, menilai bahwa penghentian SPPT secara sepihak bisa memicu ketegangan sosial di lapangan.

“Kalau tidak ada solusi yang jelas, ini bisa mengarah ke tindakan anarkis. Kami akan rekomendasikan agar pajak warga tetap diaktifkan sambil menunggu hasil peninjauan. Kawasan yang sudah lama dihuni masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sarkawi Hamid menekankan agar proses administrasi pajak masyarakat tidak dihentikan sebelum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

“Karena proses sudah berjalan, seharusnya SPPT mereka jangan dihentikan. Kalau langsung dicabut, masyarakat pasti resah. Kami berharap pemerintah segera mempertemukan warga dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Muhammad Iwan menambahkan bahwa DPRD memiliki peran sebagai penyalur aspirasi masyarakat, bukan pengambil keputusan.

“Kami di DPR ini bukan pemutus, tapi penyalur aspirasi masyarakat ke eksekutif dan pusat. Semua data dan keluhan akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara Wahidin Wahid menyoroti pentingnya pendataan ulang wilayah pemukiman warga yang masuk dalam kawasan tertentu agar dapat diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur.

“Kita minta Pemerintah Desa mendata semua areal yang sudah ditempati warga dan berkoordinasi dengan UPTD agar dapat dimasukkan dalam perubahan RTRW lima tahun ke depan,” jelasnya.

RDP tersebut menghasilkan kesimpulan awal bahwa DPRD Luwu Timur akan membuat rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah dan kementerian terkait agar SPPT/PBB masyarakat Desa Tarabbi dapat diaktifkan kembali sambil menunggu hasil peninjauan status kawasan oleh instansi berwenang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di DPRD Luwu Timur