Menu

Mode Gelap
Perkuat Jejaring Bisnis, PT Luwu Timur Gemilang Teken MoU dengan Tiga BUMD di Sulsel Rusdi Layong: DPRD Dukung Penuh Perda Riset & Inovasi untuk Lompatan Luwu Timur Penilaian Desa Sehat di Burau, Lutim Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat Nyalakan Semangat Juara, KONI Luwu Timur Siap Bertransformasi! Pemimpin Muda, Semangat Baru: Herawan Raditya Resmi Nahkodai KONI Luwu Timur Jadi Perhatian Khusus, Bupati Luwu Timur Sampaikan Konflik Tanamalia ke Menteri Kehutanan

DPRD Luwu Timur

Lau Jiha Gantikan Siddiq BM, DPRD Luwu Timur Jadwalkan Pelantikan 23 Juni

badge-check


					Lau Jiha Gantikan Siddiq BM, DPRD Luwu Timur Jadwalkan Pelantikan 23 Juni Perbesar

matalutim.comDPRD Luwu Timur telah menetapkan jadwal pelantikan Jihadin Peruge, yang akrab disapa Lau Jiha, sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur. Ia akan menggantikan posisi  HM Siddiq BM. Berdasarkan agenda resmi hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), pelantikan ini direncanakan pada tanggal 23 Juni 2025 dalam forum rapat paripurna DPRD.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025). Aswan menjelaskan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada surat keputusan Bamus DPRD Luwu Timur tahun 2025.

“Iya, berdasarkan lampiran surat keputusan Bamus DPRD Luwu Timur tahun 2025, pelantikan Wakil Ketua dijadwalkan pada Senin, 23 Juni mendatang, di paripurna DPRD,” ujar Aswan.

Somasi dari Siddiq Tak Hentikan Proses

Meskipun telah dijadwalkan, rencana pelantikan Lau Jiha ini mendapat penolakan dari Siddiq BM. Politisi dari Partai NasDem tersebut sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.

Siddiq BM telah mengajukan somasi kepada DPRD Luwu Timur sebagai bentuk penolakan atas keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. SK Gubernur Sulsel dengan nomor 705/V/Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Mei 2025, menjadi dasar penetapan Lau Jiha sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur menggantikan Siddiq. SK ini sendiri merupakan tindak lanjut dari usulan resmi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Siddiq menekankan bahwa pencopotannya tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam berorganisasi. Ia menolak untuk digantikan tanpa melalui proses yang menurutnya transparan dan adil.

Di sisi lain, sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa secara administratif, SK Gubernur yang telah terbit bersifat final dan mengikat. Artinya, pelaksanaan penggantian jabatan tidak harus menunggu putusan pengadilan atau tanggapan atas somasi yang diajukan oleh Siddiq BM.

Dengan demikian, meskipun muncul penolakan, proses pelantikan Lau Jiha tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (SW/Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di DPRD Luwu Timur