MALILI — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta perwakilan kelompok tani pengusul program sarana dan prasarana (sarpras) kelapa sawit berlangsung memanas, Senin (6/10/2025), di Ruang Banggar DPRD.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Sukasman, membahas pengembalian berkas usulan program sarpras oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian. Namun, hasil rapat justru melahirkan sikap tegas: Komisi II DPRD Luwu Timur menolak pengembalian berkas dan mendesak agar proses verifikasi lapangan tetap dilanjutkan.
Ketegangan mencuat setelah Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Muchtar, dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang logis terkait alasan perlunya verifikasi ulang oleh tim baru pasca pergantian pemerintahan.
“Kalau verifikasi dimulai dari nol hanya karena timnya berganti, berarti tim verifikasi sebelumnya bodoh! Padahal juknisnya sama, tidak ada yang berubah,” tegas Anggota Komisi II, Andi Surono, yang disambut riuh peserta rapat.
Senada dengan itu, Wahidin Wahid menilai alasan pengulangan verifikasi sebagai bentuk pelemahan terhadap semangat petani.
“Kalau juknisnya tidak berubah, berarti ini mengada-ada. Jangan membodohi petani. Mereka sudah mengeluarkan biaya dan tenaga. Pemerintah seharusnya membantu, bukan malah mempersulit,” ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya, Siddiq BM, menegaskan agar Dinas Pertanian tidak serta-merta menghapus hasil verifikasi administrasi yang telah diteruskan ke pusat.
“Kalau memang ada lokasi yang tidak layak karena masuk daerah aliran sungai, ya cukup dicoret saat verifikasi lapangan. Bukan membatalkan seluruh berkas,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Kelompok Tani, Frengki, juga mengungkap dugaan adanya oknum pegawai Dinas Pertanian yang berupaya menggagalkan usulan kelompok tani. Ia bahkan menyebut nama salah satu pegawai, Risna, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena sedang sakit.
Menutup rapat, Siddiq BM kembali menekankan bahwa dana program sarpras ini bersumber dari anggaran pusat, bukan APBD.
“Kelompok tani ini justru membantu daerah karena mereka memperjuangkan sendiri anggarannya di pusat. Seharusnya pemerintah daerah berterima kasih, bukan malah menghalangi,” tandasnya.
Rapat pun ditutup dengan kesepakatan bulat: Komisi II DPRD Luwu Timur bersama kelompok tani menolak pengembalian berkas usulan sarpras dan mendesak agar proses verifikasi lapangan segera dilanjutkan oleh Kementerian Pertanian.






