Malili, Matalutim.com — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur terus melakukan upaya percepatan penyelesaian status tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan kepastian kepegawaian. Hal ini dibahas dalam rapat bersama pemerintah daerah, selasa (9/12/2025) setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan batas waktu nasional penyelesaiannya.
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Harisal, menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah opsi kebijakan agar 208 tenaga non-ASN yang terdampak tetap dapat bekerja, meskipun tidak lagi dibiayai melalui skema APBD konvensional.
“Mereka sebelumnya mendaftar CPNS, namun karena tidak masuk kategori PPPK paruh waktu, tidak bisa diakomodasi dengan mekanisme sebelumnya. Regulasi nasional memang memberi batas penyelesaian, dan itu yang menjadi tantangan” ungkap Harisal.
Dua Skema Menjadi Alternatif: BLUD dan PJLP
Berdasarkan penjelasan Kementerian PAN-RB dalam pertemuan sebelumnya, daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga melalui skema khusus yang tidak bertentangan dengan regulasi kepegawaian, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Dua opsi yang dapat diterapkan yaitu:
-
Skema BLUD
Diperuntukkan bagi tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas.“BLUD sudah berjalan di RSUD dan hampir seluruh puskesmas. Ini bisa menjadi pintu perekrutan bagi tenaga kesehatan yang masih dibutuhkan,” jelas Harisal.
-
Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan)
Diterapkan bagi tenaga teknis dan administrasi, sebagaimana model yang sudah berlangsung di Kota Makassar.“Skema PJLP adalah model yang sudah diterapkan daerah lain. Prinsipnya, tenaga diberi kesempatan tetap bekerja melalui kontrak berbasis kebutuhan daerah, dengan syarat membuat NIB perorangan,” tambahnya.
Potensi Penambahan Tenaga Terdampak hingga 377 Orang
Harisal juga menyampaikan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditangani berpotensi bertambah dari data awal.
“Sebagian tenaga teknis seperti sopir, laundry, security, dan pramusaji sebelumnya masih dibiayai APBD. Mulai Januari 2025 hal tersebut tidak lagi diperbolehkan, sehingga total tenaga yang terdampak bisa mencapai 377 orang,” terangnya.
Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan kategorisasi berdasarkan kebutuhan nyata tiap perangkat daerah (OPD).
Pembahasan Berlanjut
Meski rapat telah ditutup, Komisi I memastikan bahwa pembahasan teknis akan tetap dilanjutkan mengingat masih terdapat penyesuaian yang harus diselaraskan dengan pedoman pemerintah pusat serta kondisi anggaran daerah.
“Diskusi belum selesai. Kita masih harus merumuskan mekanisme terbaru agar tidak berbenturan dengan regulasi maupun kemampuan anggaran daerah,” kata Harisal.
Menutup pernyataannya, Harisal menyampaikan pesan bagi ratusan tenaga non-ASN yang saat ini menunggu kepastian.
“Kami memahami keresahan teman-teman. Jangan putus harapan. DPRD akan memperjuangkan ini sesuai aturan. Selama masih dibutuhkan daerah dan memungkinkan secara regulasi, kami akan mencari jalan terbaik,” tegasnya. (Red)






