Malili, Matalutim.com — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mengupayakan solusi atas polemik status 208 tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK paruh waktu.
Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur, Abdul Halim, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki beberapa opsi alternatif sepanjang tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah pusat.
Ia menyebut bahwa hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB membuka peluang teknis agar tenaga non-ASN, yang selama ini mengabdi bertahun-tahun, tetap dapat bekerja tanpa melanggar ketentuan masa transisi penataan ASN nasional.
“Ada solusi. Tenaga kesehatan dapat direkrut melalui mekanisme BLUD, guru memungkinkan melalui dana BOS, dan tenaga teknis serta administrasi melalui pola PJLP. Yang terpenting semuanya sesuai aturan,” tegas Halim.
BLUD Jadi Skema Utama untuk Tenaga Kesehatan
Halim menjelaskan bahwa RSUD dan sebagian besar puskesmas di Luwu Timur telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga memiliki fleksibilitas kebijakan untuk melakukan perekrutan sesuai kebutuhan layanan.
“Karena RSUD dan Puskesmas hampir semua sudah BLUD, mereka boleh menggaji pegawai melalui skema BLUD. Ini ruang yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Skema tersebut akan menjadi prioritas penanganan bagi tenaga non-ASN di sektor kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga pendukung atau tenaga berbasis upah jasa.
Dana BOS untuk Guru, PJLP untuk Tenaga Teknis
Lebih lanjut, Halim menyampaikan bahwa pembahasan dalam RDP juga mengarah pada kemungkinan memanfaatkan Dana BOS sebagai sumber pembiayaan tenaga pendidikan, selama penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk guru, tadi dibahas kemungkinan memakai dana BOS. Tapi ini harus dicek kembali agar tidak menyalahi aturan,” jelas Halim.
Sementara itu, bagi tenaga teknis dan administrasi di OPD non-pendidikan dan non-kesehatan, skema yang memungkinkan adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dalam pola ini, tenaga non-ASN akan diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar kontrak kerja.
“Mereka nanti membuat NIB perorangan. Ini bukan rekrutmen baru, tapi untuk mereka yang sudah mengabdi,” tambahnya.
Validasi Data: Fokus pada 208 Tenaga Non-ASN
Menanggapi adanya penyebutan jumlah 377 tenaga non-ASN, Halim menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam proses validasi. Ia menekankan bahwa jumlah yang menjadi fokus pembahasan dan penanganan saat ini adalah 208 orang, sesuai data BKPSDM dan memenuhi syarat masa kerja lebih dari dua tahun.
“Data 377 itu belum final. Yang sekarang kita prioritaskan adalah 208 orang yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun,” tegasnya.
Halim menambahkan bahwa DPRD memahami keresahan yang dirasakan para tenaga non-ASN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh langkah penyelesaian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita optimis memperjuangkan mereka. Tapi semuanya harus sesuai regulasi. Kalau bertentangan aturan, kita juga terbatas,” tegasnya. (*)






