Menu

Mode Gelap
Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap Doa Lansia Mengiringi Penyerahan Kartu ATM, Bupati & Wabup Lutim Titip Harapan dr. Ani Nurbani Irwan Apresiasi Koordinasi Tim Pembina Posyandu Luwu Timur, Fokus Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Luwu Timur

Jihadin Peruge : DPRD Lutim Kawal Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

badge-check


					Jihadin Peruge : DPRD Lutim Kawal Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani Perbesar

Luwu Timur, matalutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya melindungi hak-hak warga kecil, khususnya tenaga kerja lokal dan petani. Komitmen itu tercermin dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang dipaparkan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna yang bersifat tertutup tersebut dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Luwu Timur. Dalam forum itu, DPRD resmi menggulirkan dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda tentang Perlindungan Petani.

Sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge menjadi salah satu figur yang mendorong lahirnya dua produk regulasi tersebut. Ia menjelaskan, kedua Ranperda ini akan segera dibahas lebih lanjut dan ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2026 mendatang.

“Dua Ranperda ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal dan petani, benar-benar terlindungi secara hukum,” ujar Jihadin.

Ia menegaskan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menjadi sangat krusial di tengah derasnya investasi dan kehadiran perusahaan besar di Luwu Timur. Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen.

“Jangan sampai daerah ini berkembang, tapi anak-anak daerah hanya jadi penonton. Perusahaan harus memberi ruang yang jelas dan adil bagi tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan lahan dan aktivitas pertanian. Dengan regulasi ini, DPRD ingin memastikan agar petani tidak dirugikan oleh ekspansi industri dan pertambangan yang terus meluas.

“Kita ingin lahan pertanian tetap terlindungi, agar para petani bisa terus beraktivitas tanpa rasa khawatir akan tergusur oleh ekspansi industri atau tambang,” tambah Jihadin.

Melalui dua Ranperda ini, DPRD Luwu Timur berupaya menghadirkan keseimbangan antara laju pembangunan industri dan keberlanjutan sektor pertanian. Regulasi tersebut diharapkan menjadi penyangga agar kemajuan ekonomi tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat akar rumput, terutama antara perusahaan tambang dengan masyarakat petani.

“Dengan adanya Perda ini nantinya, kita berharap tidak ada lagi gesekan antara perusahaan tambang dan warga, karena semua sudah diatur jelas dan adil. DPRD akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tutup Jihadin.

DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di sisi masyarakat dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat di Bumi Batara Guru. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di DPRD Luwu Timur