Malili, Matalutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Lampia terkait penolakan aktivitas pertambangan PT PDS. Audiensi berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Lampia, Ashar, menyampaikan sejumlah poin keberatan masyarakat, antara lain minimnya kontribusi perusahaan terhadap wilayah operasional serta ketidakjelasan terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara langsung. Beliau menegaskan bahwa seluruh masukan dan keluhan akan dicatat serta menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam memberikan rekomendasi.
“DPRD Luwu Timur menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Semua masukan ini akan kami atensi dan teruskan sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Harisah juga menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan berada pada pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap berperan sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Namun sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD akan memberikan catatan dan perhatian khusus terhadap laporan ini,” tambahnya.
Audiensi berlangsung kondusif dan dihadiri sejumlah anggota DPRD. Sementara itu, pihak PT PDS tidak hadir meski telah menerima undangan resmi. Puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Lampia serta perwakilan masyarakat Desa Harapan turut mengikuti agenda ini.
Hingga rilis ini diterbitkan, proses audiensi masih berlanjut dengan mendengarkan tambahan masukan dari masyarakat dan tanggapan anggota DPRD. (Red)






