Malili, Matalutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat dengar aspirasi bersama masyarakat Desa Harapan terkait operasional pertambangan PT PDS. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah anggota DPRD, perwakilan masyarakat, dan pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, menekankan pentingnya penerapan standar tinggi dalam pengelolaan pertambangan di daerah. Ia menyebut PT Vale sebagai contoh perusahaan yang mampu menjalankan operasional tambang secara berkelanjutan dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
“Perusahaan tambang harus belajar dari PT Vale. Hampir enam dekade beroperasi, tetapi tetap menjaga komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar Andi Ahmad.
Ia menambahkan bahwa operasional tambang yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko besar bagi warga, sementara keuntungan hanya dinikmati perusahaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius lembaga legislatif.
“Ini adalah atensi kami, baik sebagai DPRD maupun sebagai bagian dari masyarakat,” tegasnya.
Aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Desa Harapan melalui perwakilan Ashar dan Zakkir berfokus pada penolakan terhadap aktivitas PT PDS. Mereka menilai perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar area operasional.
“PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat sekitar,” ungkap Ashar.
Zakkir menambahkan bahwa sejak mulai beroperasi pada 2006, perusahaan tersebut belum melaksanakan kegiatan reklamasi maupun reboisasi. Ia juga menginformasikan bahwa PT PDS tengah memproses perpanjangan IUP yang berlaku hingga 2027.
“Kami meminta DPRD meninjau kembali apabila PT PDS mengurus perpanjangan IUP,” ujarnya.
DPRD Luwu Timur melalui komisi terkait akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait.






