Menu

Mode Gelap
Taekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro ChampionshipTaekwondo Lutim Sabet Juara Umum di Ajang Battle Of The Maestro Championship ‎Resmi Dibuka Pj. Sekda, Turnamen Bupati Legend Cup I Perkuat Solidaritas Pemain Senior Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap

DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Soroti Rendahnya Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang

badge-check


					DPRD Luwu Timur Soroti Rendahnya Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Perbesar

Matalutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/8/2025), di Ruang Aspirasi DPRD.

Rapat membahas pendapatan daerah dari sektor pertambangan, khususnya kontribusi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan perusahaan subkontraktor.

Anggota DPRD, Sarkawi Hamid, mengaku prihatin atas rendahnya setoran pajak dari perusahaan tambang. Ia memaparkan, pada 2023 CLM hanya membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) sebesar Rp156 juta. Sementara pada 2025, jumlahnya sekitar Rp181 juta.

“Ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan yang mereka peroleh dari mengeruk sumber daya alam kita. Apalagi Luwu Timur dikenal kaya raya akan hasil tambang,” tegas Sarkawi.

Sarkawi juga menyoroti kendaraan operasional perusahaan yang tidak menggunakan pelat Luwu Timur. Menurutnya, hal ini menghilangkan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk daerah, padahal undang-undang memberi hak kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak tersebut.

“Padahal undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah memberikan hak bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan bermotor ini. Tapi kita biarkan kendaraan perusahaan pakai pelat dari luar daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada keluhan tentang portal yang dipasang CLM di area yang disebut milik petani. Sarkawi mempertanyakan apakah perusahaan berhak menutup akses tersebut.

“Apakah berhak perusahaan menutup akses seperti itu? Hal-hal seperti ini perlu dibicarakan demi menjaga hak masyarakat,” tambahnya.

Anggota DPRD lainnya, Badawi Alwi, menegaskan perlunya penertiban kendaraan operasional perusahaan tambang. Menurutnya, penggunaan pelat luar daerah membuat potensi pajak daerah hilang.

“Kalau semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat luar, jelas kita rugi besar di sektor pajak. Pemda harus tegas, ini bagian dari hak daerah yang harus dioptimalkan,” kata Badawi.

Badawi mendorong Pemda dan DPRD membuat aturan yang mengikat perusahaan untuk memberi kontribusi lebih besar. Bentuknya bisa melalui pajak kendaraan, pajak bahan bakar, maupun pungutan daerah lain.

Rapat juga membahas perlunya meningkatkan dan memperluas penerimaan pajak dari sektor tambang. Sarkawi meminta kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan, agar dana yang masuk bisa kembali ke masyarakat dan membangun desa terdampak.

“Kita harus duduk bersama. Uang yang masuk ke daerah ini harus kembali ke rakyat, membangun desa-desa yang terdampak,” katanya.

Beberapa anggota DPRD mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan perusahaan, namun tetap mengutamakan kepentingan daerah. Komisi II dan III sepakat melanjutkan pembahasan dengan memanggil perusahaan lain, seperti PT Prima Utama Lestari (PUL), pada pertemuan berikutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di DPRD Luwu Timur