Luwu Timur, matalutim.com — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat gabungan komisi pada Senin, 21 Juli 2024, di Ruang Aspirasi. Rapat tersebut membahas sejumlah kendala serius yang menghambat realisasi investasi di Kawasan Industri Malili, seperti pengurusan AMDAL, proses perizinan, hingga sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Ketua rapat, Sarkawi Hamid, menegaskan bahwa DPRD mendorong percepatan operasional kawasan industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendesak para investor untuk mempercepat proses investasinya, serta meminta pemerintah pusat dan daerah membuka ruang dan kemudahan dalam perizinan. Namun harus tetap mengedepankan komunikasi yang jelas dengan pemilik lahan agar tidak menimbulkan konflik ke depan,” ujar Sarkawi.
Ia juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dan mempercepat pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagai pusat layanan perizinan di kawasan strategis.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lutim, Aini Endis Enrika, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas perusahaan yang berjalan karena sejumlah izin penting, termasuk AMDAL dan izin lingkungan, masih dalam proses.
“Meskipun telah ada MoU pemanfaatan lahan antara pemerintah dan beberapa perusahaan, belum ada kegiatan yang berjalan karena semua masih dalam proses perizinan,” jelas Enrika. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan BPN harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Enrika juga mengingatkan bahwa lahan seluas 394,5 hektare yang telah disertifikasi sebagai HPL sejak 2014 merupakan aset pemda, yang harus dijaga dan dimanfaatkan oleh investor yang memiliki komitmen serius.
Dalam rapat yang sama, Anggota DPRD Muhammad Nur menekankan bahwa setiap investasi di Lutim harus berlandaskan keadilan, kesetaraan, serta penghargaan terhadap kearifan lokal.
“Jangan ada diskriminasi dalam memberi ruang kepada investor. Semua harus diperlakukan sama. Tetapi mereka juga harus menghormati budaya lokal, tidak semata-mata membawa modal dari luar lalu mengabaikan masyarakat sekitar,” tegas Nur.
Senada dengan itu, Rusdi Layong menyoroti sejumlah perusahaan yang hampir habis masa izinnya namun belum menunjukkan progres nyata. Ia mendorong adanya kepastian hukum agar dampak investasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Perwakilan PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) menjelaskan bahwa proses perizinan mereka masih berjalan. Kendala utama terletak pada regulasi terkait AMDAL dan Izin Pemanfaatan Laut (RKKPNL), yang baru bisa diurus setelah dokumen RKKPN disahkan pada November 2024.
“Karena kami membangun kawasan industri hilirisasi, bukan menambang langsung, maka kami butuh waktu. AMDAL bisa butuh hingga enam bulan sendiri. Setelah itu baru izin-izin lain menyusul. Target kami 2026 akhir atau 2027 awal sudah mulai jalan,” kata perwakilan IHIP.
Sementara itu, PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) melaporkan telah menguasai 1.200 dari total 2.200 hektare lahan yang direncanakan. Mereka menyebut para pemilik lahan sisanya pun bersedia menjual.
“Kami milik pengusaha lokal Luwu Timur yang ingin membangun kampung sendiri. Begitu AMDAL dan perizinan selesai, kami siap langsung bangun smelter dan mulai aktivitas lapangan,” ujarnya.
Pihak PT KIT-LT juga menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi jangka panjang dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh proses investasi dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh semua pihak, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, legalitas, serta kepentingan masyarakat lokal.(SW/Red)






