Malili, Matalutim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Luwu Timur Gemilang (LTG) kembali berlangsung dinamis di DPRD Luwu Timur. Dalam rapat yang digelar, Jumat 14 November 2025, Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal menegaskan bahwa kontrak kinerja harus menjadi instrumen utama dalam pembenahan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Tidak hanya membahas ketentuan penghentian penyertaan modal bagi BUMD yang tidak memberikan dividen selama tiga tahun berturut-turut, Pansus juga menggarisbawahi pentingnya penguatan aspek tata kelola melalui kontrak kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.
Sekretaris Pansus, Firman Udding, menyampaikan bahwa penerapan kontrak kinerja wajib diakomodasi secara tegas dalam Ranperda, agar jajaran direksi dan pengurus PT LTG memiliki target yang konkret dan akuntabel.
“Kontrak kinerja itu penting. Ini bisa menjadi daya cambuk bagi direksi dan pengurus PT LTG agar lebih profesional dan terarah dalam menjalankan bisnis,” tegas Firman.
Ia mencontohkan pengalaman Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinilai berhasil meningkatkan performa BUMD melalui penerapan kontrak kinerja yang disiplin dan terukur
“Kenapa kita belajar dari Kutai Kartanegara? Karena mereka membuktikan kontrak kinerja itu efektif. Kita lihat bagaimana mereka menyusun indikatornya, dan itu bisa kita adopsi,” tambahnya.
Parameter Evaluasi Penyertaan Modal Diperketat
Ketua Pansus, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa Ranperda kali ini tidak sekadar memindahkan substansi regulasi lama, melainkan memperdalam sejumlah pasal krusial, termasuk terkait mekanisme evaluasi penyertaan modal.
Salah satu poin penting adalah ketentuan penghentian penyertaan modal apabila PT LTG beserta anak usahanya tidak memberikan keuntungan selama tiga tahun berturut-turut.
“Ini penguatan. Kami menambah masa evaluasi dari dua tahun menjadi tiga tahun agar lebih komprehensif. Tapi dengan kontrak kinerja, evaluasi bisa dilakukan setiap tahun,” jelas Sarkawi.
Ia menegaskan, keputusan penghentian penyertaan modal nantinya tetap akan melalui persetujuan DPRD setelah mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja perusahaan secara menyeluruh.
Dorongan Transformasi Bisnis PT LTG
Anggota Pansus, Ambrosius Baroallo, menilai PT LTG perlu melakukan transformasi bisnis agar tidak terus bergantung pada penyertaan modal daerah tanpa memberikan kontribusi yang sepadan. Menurutnya, peningkatan kapasitas dan pola kerja manajemen menjadi syarat mutlak agar BUMD mampu bersaing.
“Masalahnya bukan hanya rugi atau tidak rugi. PT LTG harus bisa bergerak cepat, punya pola usaha yang agresif dan terukur. Banyak masyarakat bisa berbisnis dengan modal pengetahuan sederhana, masa perusahaan daerah tidak mampu?” ujarnya.
Selain membahas aspek regulasi dan tata kelola, Pansus juga menyinggung optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang berada dalam pengelolaan PT LTG, termasuk tanah kapling bersertifikat dan rencana pemanfaatannya ke depan.
Pada pertemuan lanjutan, Pansus berencana menghadirkan Kepala Bulog, Dinas Perindakop, serta Direktur pabrik es untuk memperjelas potensi usaha yang dapat digarap oleh PT LTG sebagai bagian dari strategi penguatan bisnis.
Firman menegaskan, keseluruhan pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya serius DPRD dalam membangun fondasi baru pengelolaan BUMD di Luwu Timur, bukan sekadar memenuhi tahapan formal legislatif.
“Kontrak kinerja, evaluasi berkelanjutan, hingga mekanisme penghentian penyertaan modal adalah bagian dari pembenahan total. Kita ingin PT LTG menjadi perusahaan yang sehat, profesional, dan memberikan keuntungan bagi daerah,” tutupnya.






