Menu

Mode Gelap
Sarkawi Hamid Hadiri Budaya Mappadendang, DPRD Luwu Timur Dukung Pelestarian Budaya Bugis Bupati Irwan Apresiasi Pelestarian Budaya Mappadendang di Burau, Dengarkan Aspirasi Petani Kukuhkan Pengurus KUAT, Bupati Irwan Tekankan Porsi Pengusaha Lokal Harus Lebih Besar Hari Kedua, Penyaluran Kartu ATM Lansia di Lutim Permudah Akses Bantuan dan Dilakukan Bertahap Doa Lansia Mengiringi Penyerahan Kartu ATM, Bupati & Wabup Lutim Titip Harapan dr. Ani Nurbani Irwan Apresiasi Koordinasi Tim Pembina Posyandu Luwu Timur, Fokus Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Luwu Timur

Anggota DPRD Rusdi Layong Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Aktivitas Pertambangan PT PDS

badge-check


					Anggota DPRD Rusdi Layong Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Aktivitas Pertambangan PT PDS Perbesar

Malili, Matalutim.com — Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rusdi Layong, menegaskan komitmennya dalam mengawal isu lingkungan dan keselamatan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT PDS. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Aspirasi Masyarakat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD, Selasa (9/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi Layong mengapresiasi gerakan Aliansi Masyarakat Desa Harapan yang menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak operasional pertambangan. Ia menyebut bahwa kepedulian masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan perusahaan.

“Partisipasi masyarakat ini harus kita hormati. Mereka hadir karena ada keresahan nyata. Pemerintah wajib memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merugikan warga,” tegas Rusdi Layong, yang juga Ketua Partai Gelora Luwu Timur.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya langkah antisipatif agar daerah tidak kecolongan hingga menimbulkan bencana lingkungan.

“Kita tidak boleh abai terhadap potensi dampak akibat kelalaian. Jangan menunggu terjadi musibah seperti yang terjadi di Sumatra. Pengawasan dan pencegahan harus berjalan maksimal,” ujarnya.

Aspirasi Aliansi masyarakat Desa Harapan disampaikan oleh Ashar dan Zakkir, yang mempertanyakan kontribusi PT PDS terhadap masyarakat sekitar serta jaminan reklamasi sejak perusahaan mulai beroperasi tahun 2006.

Menanggapi hal tersebut, Rusdi menegaskan bahwa DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali perpanjangan IUP PT PDS, yang diketahui akan berakhir pada 2027. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh tanggung jawabnya, baik terkait reklamasi maupun pemberdayaan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di DPRD Luwu Timur